Mahasiswa satu kelas dibagi dalam beberapa kelompok, per
kelompok berjumlah 6-7 orang.
Penentuan kelompok didasarkan pada nomor urut absen.
Untuk kelas 3 A : 1-6, 7-12, 13-19, 20-26
Untuk kelas 3B : 1- 7, 8-14, 15-21, 22-28
Untuk kelas 3C : : 1- 7, 8-14, 15-21, 22-28
Kelompok I : Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Kelompok II : Undang-Undang perlindungan Anak
Kelompok IV : Undang-Undang Pornografi
Kelompok V : Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
Intruksi:
Secara berkelompok :
Bacalah dengan cermat undang-undang yang telah ditentukan untuk kelompok masing-masing.
Bacalah sebanyak-banyaknya artikel dan
referensi tentang undang-undang tersebut.
Temukan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang tersebut yang mencerminkan paradigma: hukum sebagai alat untuk
melayani kebutuhan.
Temukan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang tersebut yang mencerminkan paradigma: hukum sebagai alat untuk melakukan
rekayasa sosial.
Temukan ketentuan-ketentuan yang dianggap
tidak relevan dan diusulkan untuk diubah.
Diskusikan hasil temuan tersebut untuk dianalisis. File berisi rekaman diskusi diserahkan kepada dosen pada perkuliahan setelah UTS.
Diskusikan hasil temuan tersebut untuk dianalisis. File berisi rekaman diskusi diserahkan kepada dosen pada perkuliahan setelah UTS.
Secara individu:
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, buatlah artikel tentang penerapan dua
paradigma itu dalam undang-undang tersebut. Artikel berisi pembahasan topik secara umum sesuai nama undang-undang yang dikaji, perubahan sosial yang terjadi, perubahan hukum yang dibuat, hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum tersebut sesuai paradigma yang telah dikaji.
Semua referensi disebutkan dalam daftar
pustaka.
Artikel diunggah di blog masing-masing,
paling lambat tanggal 8 Nopember 2015
Setelah mengunggah artikel sendiri, setiap mahasiswa wajib mengunjungi blog anggota kelompok lain dan menuliskan komentar. Satu mahasiswa minimal mengunjungi 6 blog teman yang tidak satu kelompok.
Nilai ditentukan oleh kualitas artikel pribadi dan komentar yang ditulis di blog lain.
Setelah mengunggah artikel sendiri, setiap mahasiswa wajib mengunjungi blog anggota kelompok lain dan menuliskan komentar. Satu mahasiswa minimal mengunjungi 6 blog teman yang tidak satu kelompok.
Nilai ditentukan oleh kualitas artikel pribadi dan komentar yang ditulis di blog lain.
Selamat mengerjakan.
ASSALAMUALAIKUM...MHON MAAF BU BLOG SYA SITI MAFAFATICHUL mustafida kelas hes 3b dreng jenengan komentari mhon jnengan komentari
BalasHapus