SILABUS
Fakultas/Jurusan : Hukum Keluarga dan Huku Ekonomi Syariah
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Bobot :
2 SKS
Semester :
HK 5 dan HES 3
Mata Kuliah Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum
Standar Kompetensi :
a. Mahasiswa
dan mahasiswi menguasai
dan mampu mengembangkan berbagai materi
terpilih sosiologi hukum.
b. Mahasiswa dan mahasiswi
memiliki prespektif sosiologis
dalam memandang dan menganalisis berbagai persoalan hukum.
No
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Pengalaman Belajar
|
Materi Pokok
|
Waktu
|
1
|
Mahasiswa
dan mahasiswi dapat memahami pengertian,
ruang lingkup dan karakteristik Sosiologi hukum
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. menjelaskan pengertian sosiologi hukum
2.
menyebutkan ruang
lingkup kajian sosiologi hukum
3.
menyebutkan objek kajian sosiologi
hukum
4. menjelaskan karakteristik sosiologi hukum
5. menjelaskan perbedaan hukum dalam
perspektif normatif dan perspektif sosiologis
6. Menjelaskan manfaat mempelajari sosiologi hukum
|
1. Curah pendapat
2. Mendengarkan
ceramah
3. Tanya jawab
4. Membaca teks
5. Membuat ulasan
kuliah
|
Pendahuluan
: Berkenalan dengan Sosiologi Hukum
1. Pengertian
Sosiologi Hukum
2. Ruang Lingkup
Sosiologi Hukum
3. Objek Kajian
Sosiologi Hukum
4. Karakteristik
Sosiologi Hukum
5. Perbandingan
Optik Sosiologis dan Optik Normatif
dalam Kajian Hukum
|
4
x 50 menit
|
2
|
Mahasiswa mampu
memahami teori-teori sosial tentang hukum
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. Menjelaskan hukum dalam perspektif ilmu-ilmu sosial
2. menjelaskan teori klasik, teori makro dan
teori empiris
3. menjelaskan pandangan hukum para sosiolog,
meliputi Max Weber, Emile Durkheim, Karl Mark, Rosce Pound
|
1.
Curah pendapat
2.
Mendengarkan ceramah
3.
Tanya jawab
4.
Membaca teks
5.
Membuat ulasan kuliah
6.
Membuat artikel
7.
Diskusi kelompok.
|
Teori-teori sosial tentang hukum
|
4
x 50 menit
|
3
|
Mahasiswa mampu memahami hubungan hukum dengan masyarakat
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. Menjelaskan hubungan hukum dengan struktur sosial
2.
menjelaskan kaidah-kaidah sosial
3.
menjelaskan hubungan
hukum dengan pelapisan sosial
4.
menjelaskan hubungan
hukum dengan kelompok-kelompok sosial
5.
menjelaskan fungsi
hukum dalam masyarakat
|
8.
Curah pendapat
9.
Mendengarkan ceramah
10. Tanya jawab
11. Membaca teks
12. Membuat ulasan
kuliah
13. Membuat
artikel
14. Diskusi
kelompok
|
Hukum dan Struktur Sosial
|
4
x 50 menit
|
4
|
Mahasiswa mampu memahami hubungan hukum dengan pelapisan sosial.
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. Menjelaskan pengertian pelapisan social
2. Menyebutkan
unsur-unsur pembentuk lapisan-lapisan social
3. Menjelaskan hubungan antara pelapisan sosial dan bekerjanya hukum di masyarakat
|
2.
Curah pendapat
3.
Mendengarkan ceramah
4.
Tanya jawab
5.
Membaca teks
6.
Membuat ulasan kuliah
7.
Membuat artikel
8.
Observasi lapangan
|
Hukum
dan Pelapisan Sosial
|
2
x 50 menit
|
5
|
Mahasiswa mampu
mamahami hubungan antara hukum dan perubahan sosial
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. Menjelaskan pengertian perubahan sosial
2. Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial
3. Menjelaskan teori-teori tentang perubahan sosial
4. Menjelaskan dua paradigma tentang perubahan sosial dan perubahan hukum
5. Menjelaskan interaksi antara perubahan hukum dengan perubashan sosial
|
2.
Curah pendapat
3.
Mendengarkan ceramah
4.
Tanya jawab
5.
Membaca teks
6.
Membuat ulasan kuliah
7.
Membuat artikel
8.
Observasi lapangan
|
Hukum
dan Perubahan Sosial
|
4
x 50 menit
|
6
|
Mahasiswa mampu
memahami efektifitas hukum dalam masyarakat
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1.
menjelaskan pengertian efektivitas hukum
2.
menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas hukum
3. menjelaskan teori bekerjanya hukum dalam
masyarakat
4.
menjelaskan pengertian penegakan
hukum
5.
menjelaskan pengertian
kesadaran hukum
|
2.
Curah pendapat
3.
Mendengarkan ceramah
4.
Tanya jawab
5.
Membaca teks
6.
Membuat ulasan kuliah
7.
Membuat artikel
8.
Observasi lapangan
|
Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
|
2
x 50 menit
|
7
|
Mahasiswa mampu
memahami konsep kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan:
1. Menjelaskan
konsep
kepatuhan hukum
2. Menjelaskan
konsep penerimaan hukum.
3. Menjelaskan
konsep kesadaran hukum
3. Membedakan
antara penerimaaan hukum, kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum.
4. Menyebutkan
faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan, kepatuhan dan kesadaran hukum.
5. Menyebutkan
contoh masyaraka yang patuh hukum dan masyarakat yang sadar hukum
|
2.
Curah pendapat
3.
Mendengarkan ceramah
4.
Tanya jawab
5.
Membaca teks
6.
Membuat ulasan kuliah
7.
Membuat artikel
8.
Observasi lapangan
|
Penerimaan,
Kepatuhan, Kesadaran Hukum
|
4
x 50 menit
|
8
|
Mahasiswa mampu
memahami konsep negara hukum, negara hukum modern dan aliran
hukum kritis
|
Mahasiswa dapat
menunjukkan kemampuan :
1. Menjelaskan
konsep negara hukum
2. Menjelaskan
konsep hukum modern
3. Menjelaskan
pemikiran hukum kritis
4. Menjelaskan
pemikiran hukum feminis
|
2.
Curah pendapat
3.
Mendengarkan ceramah
4.
Tanya jawab
5.
Membaca teks
6.
Membuat ulasan kuliah
7.
Membuat artikel
|
Postmodernisme Hukum
a.
Negara Modern
b.
Hukum modern
c.
Critical Legal
Studies
d.
Feminis Legal
Studies
|
4
x 50 menit
|
Sumber Belajar :
1.
|
3 x 100
|
ALAT BELAJAR
1.
LCD Proyektor
2.
Internet
3.
Whiteboard dan spidol
4.
Poster
PENILAIAN
Jenis penilaian :
A.
Kehadiran
B.
Etika
C.
Kuis
D.
Tes
lisan
E.
Tes
tertulis
F.
Penugasan
individu : observasi dan membuat artikel kemudian menayangkan di blog.
G.
Penugasan
kelompok : diskusi kelompok, dokuentasi berupa video, ditayangkan di blog.