Ketentuan
1.
Setiap kelompok terdiri dari gabungan mahasiswa
yang berasal dari HK kelas A, B dan C, terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2.
Setiap dua kelompok menulis satu tema yang sama,
tetapi isi artikel harus berbeda, untuk itu perlu dilakukan koordinasi antar
kelompok yang memiliki tema sama.
3.
Setiap kelompok menerbitkan satu buah bulletin 12
halaman dengan rubrikasi sebagai berikut: Artikel utama hasil dari reportase disertai
analisis, opini (isu-isu nasional aktual), berita kampus/fakultas terkini,
feature dan suara mahasiswa (semacam surat pembaca)
4.
Topik-topik yang dibahas dalam dalam rubrik masing-masing
rubrik merupakan implementasi dari topik perkuliahan yang telah dibahas.
5.
Pembagian tugas dilakukan sendiri oleh kelompok.
6.
Setiap kelompok harus berdiskusi untuk membahas
pembagian tugas anggota dan mendiskusikan materi yang akan ditulis. Video
diskusi harus diserahkan kepada dosen.
7.
Semua karya harus asli, dilarang menjiplak karya
orang lain.
8.
Penerbitan dilakukan tiap minggu, mulai tanggal
27 Oktober 2016, dimulai dari kelompok I dan VII.
9.
Kelompok yang telah menerbitkan akan dipanggil
untuk ujian lisan.
Hal-hal yang bersifat teknis dapat dikonsultasikan di kelas atau di kantor.
Hal-hal yang bersifat teknis dapat dikonsultasikan di kelas atau di kantor.
Topik: Teori Karl
Marx tentang Hukum dan Stratifikasi Sosial (Kel. I dan VII)
Kelompok I
1.
Fitria Nurjiansjah
2.
M. Jainuri
3.
Lutfi Azhar
4.
Ni’matun Naharin
5.
Toharoh
6.
Abdul hakim Baharu
7.
Mufidatul Marifah
Kelompok VII
1.
Udchiaturrohmah
2.
A. Saiful Qowi
3.
Wildan Cahya Putra
4.
Eka Lutfiatul Diana
5.
Badar Abdul Hadi
6.
Ibrahim Kholil Majid
7.
Isti Faridhatul Laily
Topik: Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum (Kelompok II dan
VIII)
Kelompok II:
1.
Acmad agis Priambodo
2.
Taufiqurrahman
3.
Noviatu Diana
4.
Taryono
5.
Faishol Nurahman
6.
Fitria Purnamasari
7.
Aprilia Wulandari
Kelompok VIII
1.
Wahyu Eko Ardianto
2.
M. Lutfi Miftahul Amrullah
3.
Lisa Umi Damayanti
4.
Siti Suyanti
5.
Khoirul Anwar
6.
M. Fandy Halim
7.
Ayum Mastura
Tema: Penegakan Hukum (Kel. III dan IX)
Kelompok III:
1.
Gresia Belgis Diansari
2.
Muklis Hasim
3.
Nurida Madeng
4.
M. Syahroni
5.
Ilham Ichsani
6.
M. Safi Nalabek
7.
Auliya Ajeng
Kelompok IX
1.
Wildan Cahya Putra
2.
Ulfah Rabiah Adawiyah
3.
Yasmee Samae
4.
Eka Agustina Wulandari
5.
Aprilio Wicaksono
6.
M. Iik Syaropah
7.
Lilis Hidayati Yuli A
Tema : Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat
Kelompok IV dan X
1.
Rafin Kharis Yogatama
2.
Riayatus Sariroh
3.
Guntur Galih P
4.
Mita Aprilia Wibawati
5.
Moh. Murahman
6.
Adawiyah Waekaji
7.
Alfan Rozaqul Khoir
Kelompok X
1.
Ringga S
2.
Mei Saiful Rohman
3.
Depi Wulandari
4.
Sabree Jehma
5.
As’ad Samsul arifin
6.
Yekti Nur Hasanah
7.
Lailatul Badriah
Tema: Hukum Modern dan Kelompok yang Termarjinalkan
(Kelompok V dan XI)
Kelompok V
1.
Depi Wulandari
2.
Helmi Faristya Wiratama
3.
Richi Rahmad
4.
Ismi Lathifatul Afikah
5.
Rosidatul Husna
6.
M. Ki ageng Cahyono
7.
A. Nova Fauzi Zain
Kelompok XI
1.
Lutfi Uli Anna
2.
Wahyu Handoyo
3.
Samree Kade
4.
M. Azhar Aziz
5.
Shohibul Fadli
6.
M. Bika Nasrulloh
7.
Devi Arwinda Rizqi Silviana
Teori Hukum Feminis (Kelompok VI dan XII)
Kelompok VI
1.
Shindi Nur Alifah
2.
Eva Dewi Heidiyati
3.
Wildan Fauzi
4.
M. Arif Billah
5.
Ma’idatul Husna
6.
A. Hanif Sabielal Muttaqin
7.
Abdul Hakim Baharu
Kelompok XII
1.
Yugas latif
2.
Yofi Fredi A
3.
Dwi Retnowati
4.
M. Hamdan Fathur Rohim
5.
Dwi Aprilani
6.
M. Afif Bahtiawan
Bu mohon maaf, Rahmad Mahara Saputra dari HK 5C kog belum tercantum namanya ?
BalasHapus