KETIKA TALAK MENJADI OBJEK JUALAN

 Kemarin sore aku berbincang-bincang dengan seorang kakek yang mengaku berumur 66 tahun. Menurut temanku, orang itu banyak dipuji dan menjadi inspirasi bagi orang setempat karena pengalamannya menikah dan bercerai dengan banyak perempuan tanpa pernah terjadi konflik antar istri-istrinya. Sengaja aku mengunjunginya untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak istrinya, baik ketika masih menjadi istrinya maupun ketika terjadi perceraian.

“Menikah itu hobi saya. Saya sudah keliling kemana-mana untuk mencari perempuan perawan, dan saya nikahi secara resmi sesuai hukum negara dan hukum agama. Total sudah 23 perempuan, tapi tidak pernah punya istri lebih dari 4, jadi kalau mau nikah lagi saya ceraikan istri lama satu, biar tetap 4, istri terakhir saya nikahi 6 bulan yang lalu, kebetulan bulan lalu istri saya ada yang meninggal, jadi saya sekarang sudah punya pacar baru, rencananya mau nikah lagi”

Bagaimana caranya menceraikan istri lama untuk menikah lagi? Apa tidak ada penolakan? Bagaimana hak-haknya?

“Nggak bisa nolak. Saya cukup bilang, saya mau nikah, kamu pulang sana, bawa apa yang kamu inginkan. Apa saja boleh, mau bawa isi rumah, mau bawa kambing, mau bawa sepeda motor silakan. Setiap istri saya modali usaha, saya belikan kambing, ayam, itik, mereka yang cari rumput, kasih makan, nanti kalau cerai boleh bawa, tapi jangan semua. Kalau mau bawa anak silakan, kalau tidak mau ya saya rawat anaknya. Semua istri saya harus bisa kerja, kalau tidak bisa saya ajari, harus bisa naik motor buat bawa rumput, harus bisa dandan modis, nggak mau saya istri berpenampilan kampungan. Semua saya belikan rumah, tapi kalau cerai rumah harus ditinggal, saya jual buat beli lagi di kampung istri yang baru. ”

Terus terang kepalaku agak pening selama sekitar satu jam ngobrol dengannya. Sesederhana itu pernikahan dan perceraian dalam benaknya, sesederhana membeli baju. Beli karena suka, tapi kalau ada baju lain yang lebih menarik maka baju yang lama bisa diloakkan tanpa memiliki kesempatan untuk memperdebatkan layak atau tidak keputusannya berganti baju lagi.
Artinya, betapa besar kekuasaannya untuk menentukan, sedangkan istri-istrinya sekedar menjadi objek yang ditentukan. Tidak ada lembaga yang dapat mengontrolnya sehingga hak talak dan poligami dapat ia nikmati sesukanya. Tidak ada ijin istri, tidak ada proses peradilan, tidak ada mediasi karena tidak ada istri yang berani memperkarakan, tidak ada perasaan siapapun yang dipertimbangkan, tidak ada pembahasan tentang hak anak.

“Ini sudah asar, saya mau berangkat gilir istri di kabupaten lain, jaraknya 70 kilo, jadi harus segera berangkat, kalau mau besok pulang dari sana saya kenalkan dengan istri saya yang dekat sini, bisa ngobrol dengannya”

Sepulang dari rumahnya, aku diajak ke rumah orang lain yang pengalamannya juga membuat tercengang. Seorang laki-laki yang sering mendapatkan uang dengan cara kawin cerai. Ia selalu memburu perempuan-perempuan yang punya uang untuk menjadi istrinya agar hidup tidak perlu susah-susah kerja keras. Sayangnya orangnya sedang pergi sehingga aku belum bertemu langsung.

“Dia ini sering kawin dengan perempuan yang baru pulang kerja di luar negeri, kan uangnya banyak. Nanti beberapa bulan uangnya tinggal sedikit istrinya disuruh pergi lagi jadi TKW, kalau istri sudah pergi dia kawin lagi, ketika istrinya tau kan marah, pasti minta cerai. Nah, ketika minta cerai ini dia manfaatkan, mau ucapkan talak tapi bayar 10 juta, kalau tidak bayar dia tak mau ucapkan talak. Terpaksa istrinya bayar, pilih jadi janda daripada dimadu”

“Kan istri bisa gugat cerai di pengadilan, tidak perlu bayar 10 juta, 500 ribu saja sudah selesai”, kataku.

“Mana istrinya tahu, yang diketahui kalau suami tidak mau ucapkan talak maka sampai mati mereka tetap suami istri, makanya banyak perempuan mau bayar mahal agar dapat dicerai, ada yang karena dimadu, ada yang karena suaminya tukang judi, tukang mabuk-mabukan. Talak jadi ajang bisnis laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Ada juga perempuan yang akhirnya ke pengadilan karena digantung statusnya, tapi tetap saja dia bayar suaminya agar ucapkan talak di kampung, pengadilan hanya formalisasi status janda karena suaminya walaupun sudah dikasih uang tetap tidak mau memproses di pengadilan".

Ia melanjutkan, "Aku saja yang sarjana, guru SMA, sebelumnya tidak tahu bahwa pengadilan dapat menceraikan, makanya sangat menggantungkan pada ucapan talak suami. Aku gugat cerai di pengadilan niatnya hanya untuk meresmikan status janda, aku kira tinggal disahkan saja, ternyata dianggap masih istri sah mantan suamiku, kaget sekali kalau talak yang dulu tidak diakui, harus mengulang masa iddah, benar-benar kaget”

Sampai di sini, dapat diketahui bahwa hukum negara tidak popular alias tidak dikenal, maka perlindungan yang diberikan negara tidak dapat dinikmati, terutama oleh kaum perempuan, sedangkan hukum agama ditafsirkan sedemikian rupa sehingga seolah-olah sah untuk menindas perempuan melalui poligami liar dan komersialisasi talak. Menurut masyarakat, memang demikian aturan agama, harus diikuti, tidak dapat diubah.
Aku berpendapat sebaliknya. Menurutku, ini adalah manipulasi hukum agama untuk melegalkan kepentingan sepihak sehingga seolah-olah tampak agamis, bukan praktik hukum agama sebagaimana diidealkan oleh agama itu sendiri.

Menurut pemahamanku, ada banyak sekali nilai-nilai, ajaran, substansi hukum yang menuntun perilaku manusia agar antara suami istri harus saling menghargai, saling menunaikan hak, saling menjalankan kewajiban, saling melindungi, sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama bahagia, sama-sama mendapat manfaat perkawinan, baik dari aspek jasmani maupun rohani. Sangat mengenaskan jika perkawinan dimaknai sebagai transaksi ekonomi, di mana laki-laki yang memiliki uang merasa berhak menikahi dan menceraikan perempuan mana saja, kapan saja, di mana saja, sedangkan laki-laki yang tidak punya uang membisniskan hak talak untuk memeras perempuan yang punya uang.

Menurutku, perempuan harus cerdas, harus mempelajari bahan bacaan yang menguatkan dirinya sehingga tahu caranya agar terhindar dari kesewenang-wenangan laki-laki, agar tahu bahwa dirinya tidak semurah kambing, ayam, perhiasan atau uang yang diberikan laki-laki sekedar sebagai alat bujuk rayu tanpa komitmen yang jelas. Dan itu butuh proses yang tidak instan, maka sangat dzalim jika masih ada orang yang mengangap bahwa perempuan tidak perlu pintar, tidak perlu belajar, tidak perlu pendidikan tinggi, hanya perlu merawat tubuh, pandai memasak dan melahirkan anak (macak, manak, masak).

0 Response to "KETIKA TALAK MENJADI OBJEK JUALAN"

Posting Komentar

Pengunjung Blog