Soal UTS Hukum Jaminan



Kelas dibagi menjadi lima kelompok.
Kelompok I : 1, 2, 3, 4,5,30
Kelompok II : 7, 8, 9,10,11,12
Kelompok III: 13, 14,15,16,17,18
Kelompok IV : 19, 20, 21, 22, 23, 28
Kelompok V : 6, 24, 25, 26, 27, 29
1.       Temukan orang yang memiliki pengalaman menjadikan tanahnya untuk jaminan hutangnya secara bawah tangan.
2.       Lakukan wawancara dengannya tentang: latar belakang penjaminannya, waktu pembuatan perjanjian, identitas para pihak,  hak dan kewajiban masing-masing, janji-janji (bila ada), penguasaan tanah dan hak pengelolaannya, bagaimana upaya pelunasan yang telah dilakukan, bagaimana mekanisme eksekusi yang disepakati, bagaimana mekanisme publikasi jaminan tersebut, mengapa perjanjiannya dilakukan secara bawah tangan dan tidak didaftarkan kepada badan pertanahan, bagaimana peran pejabat atau perangkat desa setempat, bagaimana pengetahuan orang tersebut tentang ketentuan-ketentuan hukum jaminan baik hukum positif maupun hukum adat.
3.       Diskusikan hasil wawancara dengan teman sekelompok.
4.       Berdasarkan hasil wawancara, secara individual (bukan kelompok) buatlah artikel minimal 1000 kata, meliputi: paparan hasil wawancara dalam bentuk cerita, analisis dan pendapat pribadi mengenai praktik penjaminan tanah tersebut dari sudut pandang normatif dan sosiologis, serta apakah praktik tersebut telah mencerminkan keadilan atau belum. Hasil wawancara dan diskusi diserahkan pada saat kuliah tatap muka.
5.       Unggah di blog masing-masing, maksimal hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015.
6.       Selamat mengerjakan, semoga sukses.

0 Response to "Soal UTS Hukum Jaminan"

Posting Komentar

Pengunjung Blog