Kelas dibagi menjadi lima kelompok.
Kelompok I : 1, 2, 3, 4,5,30
Kelompok II : 7, 8, 9,10,11,12
Kelompok III: 13, 14,15,16,17,18
Kelompok IV : 19, 20, 21, 22, 23, 28
Kelompok V : 6, 24, 25, 26, 27, 29
1.
Temukan orang yang memiliki pengalaman menjadikan
tanahnya untuk jaminan hutangnya secara bawah tangan.
2.
Lakukan wawancara dengannya tentang: latar
belakang penjaminannya, waktu pembuatan perjanjian, identitas para pihak, hak dan kewajiban masing-masing, janji-janji
(bila ada), penguasaan tanah dan hak pengelolaannya, bagaimana upaya pelunasan
yang telah dilakukan, bagaimana mekanisme eksekusi yang disepakati, bagaimana mekanisme publikasi jaminan tersebut, mengapa
perjanjiannya dilakukan secara bawah tangan dan tidak didaftarkan kepada badan
pertanahan, bagaimana peran pejabat atau perangkat desa setempat, bagaimana
pengetahuan orang tersebut tentang ketentuan-ketentuan hukum jaminan baik hukum
positif maupun hukum adat.
3.
Diskusikan hasil wawancara dengan teman
sekelompok.
4.
Berdasarkan hasil wawancara, secara individual (bukan kelompok) buatlah artikel
minimal 1000 kata, meliputi: paparan hasil wawancara dalam bentuk cerita,
analisis dan pendapat pribadi mengenai praktik penjaminan tanah tersebut dari
sudut pandang normatif dan sosiologis, serta apakah praktik tersebut telah
mencerminkan keadilan atau belum. Hasil wawancara dan diskusi diserahkan pada
saat kuliah tatap muka.
5.
Unggah di blog masing-masing, maksimal hari
Rabu, tanggal 18 Nopember 2015.
6.
Selamat mengerjakan, semoga sukses.
0 Response to "Soal UTS Hukum Jaminan"
Posting Komentar