PANDUAN KULIAH LAPANGAN SOSIOLOGI HUKUM





 

Tema: Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat.


Ada dua pilihan objek kuliah lapangan, yaitu tentang lalu lintas dan larangan mencontek. Anda boleh memilih salah satu, boleh juga memilih keduanya.

1.       Lakukan pengamatan lalu lintas di kampus dan sekitarnya, temukan 3 orang yang menurut Saudara mematuhi peraturan lalu lintas dan 3 orang yang menurut Saudara melakukan pelanggaran. Setelah itu lakukan wawancara dengan mereka dengan materi:

Kepada yang mematuhi aturan:

a.       Siapa dia? Nama,  jurusan, semester,
b.      Dari mana mereka mengetahui aturan isi lalu lintas yang dipatuhi?
c.       Apakah mereka mengetahui sanksi yang diancamkan oleh undang-undang?
d.      Mengapa mereka mematuhi atau melanggar peraturan tersebut?
e.      Apakah mereka sesekali melakukan pelanggaran? Jika iya, terangkan dalam situasi seperti apa mereka melakukan pelanggaran?


Kepada yang melanggar aturan:
a.       Apakah mereka mengetahui aturan lalu lintas yang mereka langgar?
b.      Tanyakan apa yang akan membuat mereka patuh terhadap peraturan?
c.       Apakah mereka sesekali mematuhi peraturan? Dalam situasi seperti apa mereka memutuskan untuk patuh?

2.       Temukan 3 mahasiswa yang tidak pernah mencontek, dan 3 mahasiswa yang pernah mencontek.
Kepada yang belum pernah mencontek:
a.       Tanyakan apakah yang menyebabkan mereka tidak mencontek?
b.      Apakah mereka puas dengan hasil ujiannya?
c.       Apa perasaan mereka terhadap pengawas atau dosen yang membiarkan pencontekan berlangsung?
d.      Apa pendapat mereka tentang sanksi yang tepat bagi para pencontek?
e.      Bagaimana cara yang perlu ditempuh agar tidak ada mahasiswa yang mencontek saat ujian?
f.        Apa usul mereka agar aturan dilarang mencontek efektif di semua mata ujian?
g.       Apa fasilitas yang dibutuhkan agar mahasiswa berhenti mencontek?


Kepada yang pernah mencontek:
a.       Apakah mereka tidak setuju dengan aturan dilarang mencontek?
b.      Mengapa mereka memilih mencontek?
c.       Bagaimana mereka menyiapkan contekan?
d.      Bagaimana mereka mengantisipasi agar perbuatanya tidak diketahui pengawas?
e.      Apa perasaan mereka saat mencontek?
f.        Apa pendapat mereka tentang pengawas atau dosen yang tegas menindak pelaku pencontekan?
g.       Apakah mereka puas dengan nilai hasil mencontek?
h.      Apakah mereka memiliki rencana akan berhenti mencontek?
i.         Keadaan apa yang membuat mereka memutuskan tidak akan mencontek?
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, buatlah artikel 1000 kata, ditayangkan paling lambat tanggal 1 Nopember 2016.  Anda boleh menambahkan pengalaman pribadi tentang kepatuhan/pelanggaran larangan mencontek.

0 Response to "PANDUAN KULIAH LAPANGAN SOSIOLOGI HUKUM"

Posting Komentar

Pengunjung Blog