MARAH TAK HARUS MENGHINA, MARAH TAK MESTI MENGHUKUM


Mungkin ini sebuah ironi yang tragis. FS, seorang mahasiswa S2 Fakultas Hukum harus menjalani penahanan polisi akibat menulis kritik dan ungkapan kemarahannya di media sosial ketika antri membeli BBM di SPBU. Sebelum polisi menahannya, Komisi Etik Fakultas juga telah melayangkan panggilan kepadanya. Sebagai sesama mahasiswa pascasarjana di fakultas yang sama, tentu aku sangat prihatin atas peristiwa yang seharusnya tak perlu terjadi ini.

Aku bilang tak perlu terjadi karena, di satu sisi aku tidak setuju dengan cara FS mengungkapkan perasaan dan kritiknya yang cenderung menggeneralisir (nggebyah uyah) secara negatif terhadap Jogja, sementara di lain sisi aku juga menyesalkan sikap sebagian masyarakat yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat Jogja yang menolak mengabulkan permintaan maaf FS, dan terakhir aku juga menganggap polisi terlalu berlebihan menangani kasus ini. Aku ingin merinci keprihatinanku satu per satu.
Ilustrasi By Google
  1. Marah atas suatu keadaan yang tidak sesuai harapan adalah sikap yang manusiawi. Mengkritik ketidakberesan layanan publik yang dianggap buruk juga tindakan yang wajar dan merupakan hak konsumen. Akan tetapi, semestinya kita, terutama kalangan terpelajar mampu mengelola kemarahan dan kritik sehingga tepat sasaran, berkontribusi pada perbaikan dan menambah nilai positif kita. Kemarahan dan kritik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi besar menjadi boomerang dan menyerang diri sendiri. Menurutku, marah harus dipisahkan dengan dengan umpatan, makian dan olok-olok yang bermuatan penghinaan dan pelecehan. Setahuku, bahasa kita memiliki kosaMara kata yang amat kaya, kita bisa memilihnya dengan cerdas dan cermat agar bisa menampilkan marah dan kritik secara elegan dan tidak membahayakan diri sendiri.

Selain itu, marah juga harus dikelola agar tidak menyinggung rasa primordial seseorang atau kelompok. Mari membiasakan marah secara objektif. Kalau ada orang yang membuat kita marah, ya marahlah hanya padanya, bukan pada sukunya, agamanya, bentuk fisiknya, nama kotanya, negaranya, profesinya, jenis kelamin sehingga tidak perlu mengungkit-ungkit asal-usulnya. Sebagai contoh, kalau ada seseorang membuat kita marah, kebetulan dia berasal dari Sulawesi, berkulit hitam, beragama Yahudi, berprofesi sebagai buruh, berjenis kelamin perempuan, maka kita tidak perlu menyebut-nyebut asal-usulnya itu dalam redaksi kemarahan.

Kesalahan terbesar FS menurutku adalah kesal pada petugas SPBU di Jogja tetapi kemudian melebarkan kemarahannya pada Jogja, sehingga setiap orang yang merasa sebagai orang Jogja marah besar. Aku juga marah kalau ada laki-laki yang marah pada pacarnya sendiri karena dimintai uang terus lantas mengungkapkan makian “Dasar perempuan. Matre semua”. Aku juga marah jika ada orang yang marah pada orang Islam yang membuang sampah sembarangan, lantas memaki, “Semua muslim memang jorok”.

2. Ketika ada orang yang khilaf mengucapkan kata-kata yang tidak semestinya dan membuat kita sakit hati, dan sudah minta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi, maka tidak ada yang lebih luhur dan mulia kecuali memaafkan dan mengulurkan tangan perdamaian. Apalagi, semua tahu, yang bersangkutan telah menerima sanksi sosial berupa hujatan dari orang yang terhitung banyaknya. Meskipun aku tidak turut menghujat, aku kira, hujatan yang banyak itu sudah lebih dari cukup sebagai hukuman yang menjerakan. Meskipun ini negara hukum, kurang bijaksana menurutku, membawa persoalan ini ke ranah hukum positif, seolah-olah kita sudah kehabisan stok kekayaan sosial bernama moral, rasa kemanusiaan, belas kasihan dan maaf.

3. Polisi memiliki wewenang berupa diskresi, yaitu wewenang untuk meneruskan atau menghentikan perkara secara legal. Untuk perkara tersinggung massal karena ucapan seseorang, mestinya polisi tidak pelit menggunakannya, terlebih yang bersangkutan sudah menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, janji tidak mengulangi dan bersedia diperiksa. Menurutku, polisi juga bisa menempuh langkah diversi, yaitu mengalihkan penanganan perkara hukum pada ranah sosial berupa upaya restoratif justice yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan secara kekeluargaan tanpa harus memperhadapkan para pihak di muka pengadilan. Kalau perlu, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ganti rugi, bisa dibuat kesepakatan agar FS harus kerja sosial membersihkan jalan sepanjang Malioboro, tapi tidak perlu ditahan atau dipenjara.

Itu pendapatku, semoga kita selalu diberi pertolongan untuk selamat dari tajamnya lidah dan jemari. Mari budayakan berpikir jernih dan bertindak cerdas. Janganlah negeri ini menjadi negeri yang penuh oleh amarah

0 Response to "MARAH TAK HARUS MENGHINA, MARAH TAK MESTI MENGHUKUM"

Posting Komentar

Pengunjung Blog