zulfa_ma@yahoo.com
Abstract
Abstract
The change is an absolute process in all
aspects of life. Human as actor of this life witnesses this process, muchmore
women. Because of being made in ancient time, law oftern come late other
contemporary events. Law on women are lagged, behind unable to keep abreast
with wheels of changes. Hence it seems absolute and void which leads to
obtaining laws legimitation over their choosen deeds as a result of the changes, event if they
prompt to utilize the old law, they are threaten with sins, prohibition and
hell. A new law formulation that accomadating to women’s need is unavoidable.
Much less their voices, thoughts, feelings, and experiences should be a sourced
of deliberation in regulating new Islamic law (fiqih) so as to bring no fault
any longer as it was being formatted which mens dominanace
Kata kunci: Fikih, Perempuan, Dominan, Kekosongan Hukum
Kata kunci: Fikih, Perempuan, Dominan, Kekosongan Hukum
PENDAHULUAN
Dewasa ini
muncul berbagai pensifatan yang dilekatkan pada kata fiqih atau hukum Islam,
antara lain kontemporer, kontekstual, sosial, realitas (Fuad, 2005: th).
Pensifatan yang kurang lebih sama juga dilekatkan pada Islam selaku payung
besar fiqih, sehingga mucul Islam transformatif, Islam liberal, Islam
emansipatoris dan lain-lain. Sifat-sifat yang dilekatkan pada fiqih dan Islam tersebut
mengandung gagasan yang sama yakni bagaimana menampilkan Islam, khususnya
hukum-hukumnya untuk dapat merespon perubahan sosial yang terjadi sekaligus
menjadi antitesis dari fiqih lama yang kemudan dilekati kata tradisional atau
salafi. Hal mendasar dari dinamika peristilahan ini adalah kenyataan bahwa masyarakat
dari waktu ke waktu mengalami perubahan dan fiqih yang telah terumus tidak
mampu mengikuti cepatnya perubahan itu (Supani, 2007: 69).
Perumusan
fiqih baru dirasakan sangat penting karena adanya kesadaran primordial bahwa
hidup ini akan dipertanggungjawabkan di akherat nanti sehingga berbagai
tindakan perlu ditegaskan hukumnya agar tindakan yang dipilih diyakini tidak
menyentuh area haram yang ancamannya sangat menakutkan, yakni dosa dan neraka.
Adapun cabang ilmu dalam Islam yang membahas haram, halal, boleh, sunnah dan
makruh adalah fiqih, maka tidak heran jika fiqih mendapat perhatian yang begitu
besar dari umat Islam, bahkan seringkali Islam dipersempit maknanya menjadi
fiqih, sedangkan dimensi akhlak dan akidah seringkali harus tersingkir dan
tidak mendapat perhatian serius. Dalam tulisan ini pemilihan istilah fiqih
perubahan dimaksudkan untuk menunjuk pada sifat dinamis
dari fiqih itu sendiri. Sifat dasar ini oleh beberapa kalangan dinafikan, diganti dengan kewajiban mengikuti
dari fiqih itu sendiri. Sifat dasar ini oleh beberapa kalangan dinafikan, diganti dengan kewajiban mengikuti
mazhab fiqih salaf yang telah ada dan tidak
diperkenankan berijtihad lagi (Said, 2005: 2). Istilah perubahan ini selain
menunjuk pada konteks tertentu juga sengaja dipilih untuk tidak terlalu
menyulitkan 42 MUWÂZÂH, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2009 mencernanya dibanding
ketika menggunakan istilah fiqih transformatif, kontekstual, reformatif dan sejenisnya
yang cukup asing bagi sementara kalangan. Perubahan adalah fitrah yang alamiah
dalam kehidupan manusia, sehingga mengulang kembali wacana perubahan dalam
terminologi fiqih menjadi selalu perlu dan penting dan mendasar karena fiqih berkaitan
dengan soal ijtihadi, di mana perubahan adalah hakikatnya, maka tidak ada fiqih
yang abadi. Yang abadi adalah bangunan dalil naqlinya tetapi analogi dan
intepretasinya bisa selalu berubah. Meskipun demikian, dalam beberapa kajian
masyarakat kontemporer bangunan naqli juga tidak tertutup untuk diperdebatkan
bisa diperdebatkan untuk dilihat kesahihan dan akurasi penempatan dalam konteks
penetapan hukum pada masyarakat masa kini yang telah demikian berubah (Shahrur,
2004). Tulisan ini
akan mengambil fokus pada perubahan sosial sebagai alasan mendasar untuk merumuskan fiqih perempuan baru yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan perempuan, baik karena belum diatur atau karena aturan lama telah usang dan sulit diterapkan dalam konteks kekinian.
akan mengambil fokus pada perubahan sosial sebagai alasan mendasar untuk merumuskan fiqih perempuan baru yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan perempuan, baik karena belum diatur atau karena aturan lama telah usang dan sulit diterapkan dalam konteks kekinian.
PEMBAHASAN
Privatisasi
Perempuan, Paradigma Dasar Fiqih Perempuan Klasik
Perempuan
adalah pihak yang banyak mendapat perhatian ulama fiqih (fuqoha) dalam
kitab-kitabnya, baik ulama klasik maupun ulama kontemporer. Pembahasan tentang
bersuci, haid, hamil, melahirkan, shalat, waris, nikah, muamalah, jinayah tidak
luput menyajikan porsi tertentu untuk membahas perempuan secara khusus
(Nashiruddin, 1991: th). Hal paling sederhana, misalnya tentang kencing bayi perempuan
yang minum air susu ibu secara eksklusif pun perlu diberi hukum secara khusus
yang berbeda dengan
bayi laki-laki dengan jenis makanan yang sama. Kencing bayi perempuan dikategorikan najis lebih berat dibanding kencing bayi laki-laki yang pembedaan itu membawa akibat hukum dengan pembedaan cara mensucikannya (al Qurthubi, tt: 58).
bayi laki-laki dengan jenis makanan yang sama. Kencing bayi perempuan dikategorikan najis lebih berat dibanding kencing bayi laki-laki yang pembedaan itu membawa akibat hukum dengan pembedaan cara mensucikannya (al Qurthubi, tt: 58).
Kekhususan
pembahasan tentang perempuan dalam fiqih selanjutnya membentuk cabang fiqih
tersendiri, yakni fiqhunnisa. Oleh beberapa penerjemah Indonesia diartikan
dengan fiqih wanita. Kebanyakan buku-buku berjudul fiqih wanita isinya membahas tentang haid, nifas, larangan wanita bepergian tanpa mahram atau suami, kewajiban wanita melayani suami tanpa bantahan, kewajiban menutup aurat, kesaksian, warisan dan sejenisnya disertai ancaman-ancaman sangat menakutkan bagi yang tidak melaksanakannya. Penyajian materi tentang wanita, terutama pada hal-hal yang dibedakan hukumnya dengan laki-laki dilengkapi dengan penjelasan bahwa pembedaan itu tidak
menunjukkan ketidakadilan Islam, tetapi justru banyak hikmahnya dikarenakan secara kodrati perempuan memiliki keterbatasan akal, tenaga dan pengalaman (Qardhawi, 2006).
Yang menjadi masalah di sini adalah kebanyakan para fuqoha dalam rentang sejarah fiqih didominasi oleh ulama laki-laki, sampai pembahasan rahasia perempuan seperti haid, juga ditulis oleh laki-laki.
dengan fiqih wanita. Kebanyakan buku-buku berjudul fiqih wanita isinya membahas tentang haid, nifas, larangan wanita bepergian tanpa mahram atau suami, kewajiban wanita melayani suami tanpa bantahan, kewajiban menutup aurat, kesaksian, warisan dan sejenisnya disertai ancaman-ancaman sangat menakutkan bagi yang tidak melaksanakannya. Penyajian materi tentang wanita, terutama pada hal-hal yang dibedakan hukumnya dengan laki-laki dilengkapi dengan penjelasan bahwa pembedaan itu tidak
menunjukkan ketidakadilan Islam, tetapi justru banyak hikmahnya dikarenakan secara kodrati perempuan memiliki keterbatasan akal, tenaga dan pengalaman (Qardhawi, 2006).
Yang menjadi masalah di sini adalah kebanyakan para fuqoha dalam rentang sejarah fiqih didominasi oleh ulama laki-laki, sampai pembahasan rahasia perempuan seperti haid, juga ditulis oleh laki-laki.
Akibatnya,
materi fiqihpun kemudian ditulis dari perspektif laki-laki, sehingga penyebutan
subjek dan objek sangat terasa, misalnya menikahi untuk laki-laki dan dinikahi
atau dinikahkan untuk perempuan. Di sini nikah tidak dipandang sebagai tindakan
hukum dua orang, yakni suami istri, melainkan hanyasuami. Hukum haram, halal,
sunnah, wajib dan makruh menikahpun sangat jelas hanya ditujukan untuk pihak
laki-laki, tidak secara eksplisit dalam kondisi bagaimana hukum itu berlaku
bagi perempuan. Misalnya menikah wajib hukumnya bagi orang takut berbuat zina
dan mampu memberi nafkah, makruh bagi yang sudah dalam taraf takut jatuh dalam
perzinaan tetapi tidak mampu memberi nafkah, sunnah bagi yang sudah mampu
memberi nafkah tetapi tidak takut berzina dan haram bagi yang berniat menyakiti
perempuan (Rasjid, 1994 : 383).
Apabila
dikaitkan dengan pembahasan nafkah, ulama bersepakat bahwa suamilah yang wajib
memberi nafkah, maka syarat-syarat yang demikian itu hanya berlaku bagi
laki-laki. Sangat jarang ditemukan buku fiqih yang membuat rincian hukum nikah
bagi perempuan. Sejak wacana feminisme masuk dalam area fiqih, muncul
terminologi baru tentang fiqhunnisa, yakni diterjemahkan dengan fiqih
perempuan. Tidak sekedar berganti baju, tetapi semangat yang diusungpun bergeser
kalau tidak mau dikatakan bersebarangan. Fiqih perempuan tidak lagi sekedar
membicarakan Fiqih Perubahan Untuk Perempuan (Zulfatun Ni’mah) 43 konsep ijbar
dikonotasikan bahwa ayah atau kakek mempunyai hak paksa terhadap anak atau cucu
perempuan dengan berbagai syaratnya, melainkan membedah mengapa muncul konsep
ijbar, bagaimana pemaknaan paksa dalam ijbar untuk membedakan dengan ikroh dan
taklif. Juga menganalisis bagaimana praktik kawin paksa yang lazim dilakukan
oleh ayah terhadap anak perempuannya dalam perspektif fiqih (Muhammad, 2001: 77-91).
Demikian
juga hukum najis mukhofafah-nya najis kencing bayi laki-laki tidak semata-mata
disajikan dalam bentuk makanan siap santap, melainkan dilacak konteks munculnya
hadis-hadis yang dijadikan dasar hukum oleh para fuqoha, nilai-nilai yang
tersirat serta rekonstruksi hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut
masyarakat Indonesia (Badri, dkk, 2002: 1-14). Benar-benar terasa berbeda membaca
fiqih wanita dan fiqih perempuan. Untuk konteks Indonesia, KH Husein Muhammad
dan kawan-kawannya dapat disebut sebagai pelopor perubahan wacana ini. Memang
tidak serta merta membalik pemahaman umat akan fiqih perempuan, tetapi minimal
memberikan referensi baru dan wacana tandingan untuk menghindari pensakralan
berlebihan terhadap fiqih wanita versi klasik.
Tidak dapat
diingkari bahwa salah satu sebab wacana perempuan dalam fiqih sekarang
mengemuka karena banyak perempuan belajar fiqih dengan lebih baik dan serius.
Sedikit terbukanya kanal-kanal kesempatan belajar yang pernah menjadi dominasi
kaum laki-laki dan tuntutan persamaan hak mendukung lebih banyak informasi dan
gairah keilmuan di kalangan perempuan. Terlepas sampai atau tidaknya pada
sebuah istilah keramat ‘mujtahid’, perempuan sekarang dapat dikatakan sudah
belajar sejajar dalam
setiap keilmuan modern seperti kedokteran, ekonomi, fisika, kimia, sosiologi dan berhasil menorehkan namanya dalam catatan sejarah. Tidak mustahil demikian juga akan terjadi dalam lapangan fiqih sehingga akan lahir fiqih berperspektif perempuan oleh penulis perempuan. Rahima, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Jakarta tampaknya telah mengambil inisiatif ini. Secara periodik lembaga ini menyelenggarakan pelatihan dan mengorganisir ulama perempuan untuk membahas persoalan-persoalan perempuan, termasuk yang masuk dalam ruang lingkup kajian fiqih (www.rahima.or.id).
setiap keilmuan modern seperti kedokteran, ekonomi, fisika, kimia, sosiologi dan berhasil menorehkan namanya dalam catatan sejarah. Tidak mustahil demikian juga akan terjadi dalam lapangan fiqih sehingga akan lahir fiqih berperspektif perempuan oleh penulis perempuan. Rahima, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Jakarta tampaknya telah mengambil inisiatif ini. Secara periodik lembaga ini menyelenggarakan pelatihan dan mengorganisir ulama perempuan untuk membahas persoalan-persoalan perempuan, termasuk yang masuk dalam ruang lingkup kajian fiqih (www.rahima.or.id).
Paradigma
pembahasan fiqih wanita adalah kategorisasi perempuan sebagai makhluk yang
idealnya di ruang privat, sedangkan laki-laki adalah makhluk publik sekaligus
penguasa dan penikmat area privat yang ditempati perempuan (Hasyim, 2001: 190).
Yang dimaksud dengan privat adalah area dimana hanya orangorang dengan ikatan
muhrim dan pernikahan bisa berada dan berinteraksi di sana, yakni rumah atau
yang sejenisnya. Area publik menunjuk pada tempat dimana orang-orang yang tidak
terikat darah dan perkawinan boleh berinteraksi, misalnya pasar, masjid,
pabrik, perpustakaan umum, taman, jalan, sekolah dan sejenisnya. Selanjutnya
area publik dikonsepsikan sebagai tempat mencari nafkah bagi laki-laki untuk
kemudian diserahkan kepada istrinya yang menunggu di rumah, karena demikianlah
fiqih mengkonsepsikan nafkah sebagai kewajiban laki-laki di satu sisi dan hak
perempuan di sisi lain (Muhammad, tt: 123). Di ranah privatlah, sebagai
konsekwensi atas nafkah yang diberikan, laki-laki berhak atas layanan
total dari istrinya. Maka hubungan seksual kemudian melahirkan hubungan subjek objek antara melayani dan dilayani, bukan bagaimana seks adalah hak keduanya antara satu dengan yang lain saling melayani.
total dari istrinya. Maka hubungan seksual kemudian melahirkan hubungan subjek objek antara melayani dan dilayani, bukan bagaimana seks adalah hak keduanya antara satu dengan yang lain saling melayani.
Dalam
situasi apapun, istri wajib melayani suaminya yang menginginkan berhubungan
seksual meskipun sedang berada di atas kendaraan (Nawawi, tt : 11).
Hubungan wajib melayani dan berhak dilayani sepenuhnya sangat terasa dalam hukum nusyuz. Betapa ketika seorang istri tidak taat pada suaminya, laki-laki diberi hak penuh untuk melakukan eksekusi langsung dengan beberapa tindakan yang secara teks Al Qur’an mendapat pembenaran. Perintah menasehati, memisah ranjang dan memukul yang secara eksplisit disebutkan berturut-turut oleh QS Annisa ayat 151 mendapat sambutan positif dari para mufassirin bahwa demikianlah seharusnya yang dilakukan seorang suami ketika mendapatkan istrinya durhaka, membangkang, tidak taat atau bahasa lain yang sejenis. Secara sederhana, meskipun para mufasir menjelaskan seperti apa batasan pukulan yang boleh dilakukan oleh suami kepada istri yang nusyuz, misalnya tidak boleh mengenai muka dan menyakitkan, tetapi tetap saja ada suami yang memukul istri hingga berdarah-darah dengan alasan mendidik istrinya (Djannah, dkk, 2002: 62). 44 MUWÂZÂH, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2009
Hubungan wajib melayani dan berhak dilayani sepenuhnya sangat terasa dalam hukum nusyuz. Betapa ketika seorang istri tidak taat pada suaminya, laki-laki diberi hak penuh untuk melakukan eksekusi langsung dengan beberapa tindakan yang secara teks Al Qur’an mendapat pembenaran. Perintah menasehati, memisah ranjang dan memukul yang secara eksplisit disebutkan berturut-turut oleh QS Annisa ayat 151 mendapat sambutan positif dari para mufassirin bahwa demikianlah seharusnya yang dilakukan seorang suami ketika mendapatkan istrinya durhaka, membangkang, tidak taat atau bahasa lain yang sejenis. Secara sederhana, meskipun para mufasir menjelaskan seperti apa batasan pukulan yang boleh dilakukan oleh suami kepada istri yang nusyuz, misalnya tidak boleh mengenai muka dan menyakitkan, tetapi tetap saja ada suami yang memukul istri hingga berdarah-darah dengan alasan mendidik istrinya (Djannah, dkk, 2002: 62). 44 MUWÂZÂH, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2009
Dengan
demikian kata “pukullah” mengandung potensi tindak kekerasan terhadap istri
(Yasid,2006: 338). Sebaliknya kata berdamai dan bersabar memunculkan potensi
terbentuknya sikap menerima apa adanya dan tidak melakukan perlawanan atau
tindakan yang menyenangkan dirinya. Banyak kitab atau buku fiqih tidak membahas
nusyuz yang dilakukan suami terhadap istri padahal sumber utama hukum Islam
menyebutnya secara tersurat dalam QS Annisa ayat 128. Penyajian materi nusyuz
yang tidak berimbang ini memunculkan anggapan bahwa yang haram nusyuz hanyalah
istri kepada suami, sementara pada suami tidak berlaku nusyuz. Suami dianggap
tidak haram melakukan tindakan-tindakan yang tidak disenangi istrinya (Yasid,
tt: 333). Beberapa pengertian membangkang yang banyak digambarkan para fuqoha
adalah menolak berhubungan seksual tidak dengan alasan haid, keluar rumah tanpa
ijin suami untuk urusan apapun,
berkata kasar pada suami, mengumpat suami sampai terdengar orang lain. Yang terasa kurang seimbang,
berkata kasar pada suami, mengumpat suami sampai terdengar orang lain. Yang terasa kurang seimbang,
nusyuz lebih
banyak ditujukan dari perspektif suami semata, artinya bagaimana suami harus
bertindak. Pada saat suami melakukan tindakan yang tidak memuaskan istri,
misalnya bermuka masam, berlaku kasar, menganiaya, mendiamkannya, tidak
memberinya nafkah, istri hanya diminta bersabar dan berdamai dalam arti rela
dikurangi hak-haknya agar suaminya tidak menceraikannya (Wadud, 2001: 138). Ketidakseimbangan
terasa karena istri tidak mempunyai wewenang apapun untuk mengeksekusi tindakan
tertentu agar suaminya tidak mengulangi lagi tindakan tidak menyenangkannya
itu. Padahal, bagaimanapun juga suami juga manusia yang tidak selalu benar,
tidak selalu memiliki tingkat keilmuan dan pengamalan syariat lebih tinggi
dibanding istrinya, sehingga sangat logis sesungguhnya jika istri juga diberi wewenang
melakukan sesuatu untuk menyadarkannya tanpa harus berkorban dengan merelakan hak-haknya
dikurangi.
Tentang
larangan keluar rumah tanpa ijin, sekalipun untuk perbuatan yang baik, berbagai
kitab fiqih menguatkan dengan kisah seorang anak perempuan yang menjadi sebab
ayahnya masuk sorga. Anak perempuan yang telah bersuami itu dilarang suaminya
keluar rumah selama suaminya bepergian. Beberapa saat kemudian datanglah berita
duka bahwa ayah si perempuan itu sakit keras, ia diminta datang ke rumah
ayahnya. Sesuai perintah suami, ia tidak mau datang memenuhi panggilan ayahnya.
Termasuk ketika datang berita ayahnya telah meninggal, ia tak juga mengunjungi
jenazah ayahnya, masih dengan alasan tidak akan melanggar ketentuan suami. Oleh
sebab ketaatan anak perempuan itu pada suaminya, dikisahkan Allah mengampuni
dosa ayahnya karena dianggap telah mendidik anak perempuannya dengan sangat
baik (Nawawi, tt :16).
Entah bagaimana relevansi sosiologis kisah itu
dengan kondisi di Indonesia, kisah itu sejauh ini masih dijadikan referensi
bagi para pengajar fiqih untuk menekankan betapa besarnya kadar kewajiban istri
mematuhi ketentuan suami. Dalam kesempatan upacara pernikahan, nasehat untuk
istri seolaholah wajib menyebutkan kisah tersebut. Terlepas dari shahih
tidaknya sumber kisah itu, psikologi masyarakat kita, terutama Jawa sebenarnya
sangat tidak bersambungan dengan kisah itu. Bukan ketentraman yang tercapai,
mungkin justru sikap-sikap yang demikian akan menimbulkan konflik keluarga yang
rumit karena karakter masyarakat kita sangat sangat menaruh perhatian besar
terhadap urusanyang menyangkut kekerabatan, seperti kelahiran, perkawinan dan
kematian.
Bahkan kematian mendapat tempat yang cukup
sakral dalam arti berbagai ritual dirasakan perlu diselenggarakan untuk
memuliakan si mayit dan momentum itu dimanfaatkan sebagai arena
menumbuhkembangkan solidaritas kemanusiaan antar kerabat, tetangga dan handai
taulan. Pengarang kitab Fath al Mu’in bahkan menulis bahwa istri boleh keluar
rumah tanpa izin suami hanya jika ada alasan yang sangat darurat, misalnya
rumahnya akan roboh, kebakaran, jiwa atau hartanya terancam oleh perampok,
mengurus hak-haknya di pengadilan, belajar ilmu-ilmu yang fardhu ‘ain, mencari
nafkah jika suaminya tidak mampu menafkahi (Syatha, tt, 80-81). Konstruksi ini
dalam praktiknya membawa konsekwensi bahwa laki-laki dibebani tanggungjawab seluruh
nafkah bagi keluarganya dan atau sebaliknya para perempuan sekedar bagaimana
mendistribusikan belanja keluarga.
Secara
konvensional, julukan perempuan baik diberikan kepada perempuan yang Fiqih
Perubahan Untuk Perempuan (Zulfatun Ni’mah) 45 mampu menjadi manajer rumah
tangga sekaligus karyawan yang menjamin atas kebersihan dan keindahan rumah,
enaknya sajian makan, tingginya nilai pelajaran anak-anak dan pekerjaan lain.
Sebaliknya sebutan perempuan tidak baik diberikan kepada istri yang tidak mampu
menjalankan peran-peran tersebut (Rahardjo, 2004 :xxi) Merujuk sumber hukum
fiqih, yakni hadis sebenarnya persepsi yang demikian tidaklah berdasar. Cerita
tentang diamnya Umar ibn Khaththab ra ketika dicereweti istrinya adalah salah satu
sumber informasi bahwa pada dasarnya urusan rumah tangga merupakan
tanggungjawab suami. Umar diam dan menerima kemarahan istrinya karena menyadari
ia berhutang budi pada istrinya karena telah mengerjakan semua pekerjaan rumah
tangganya seperti memasak, menyajikan makanan dan mencuci pakaian.
Jika pekerjaan-pekerjaan itu memang kewajiban
istri dan hak suami, tentulah Umar tidak akan merasa berhutang budi (Badri dkk,
216). Hanya saja cerita-cerita semacam ini tidak ditafsirkan untuk menjelaskan
tanggungjawab suami, melainkan lebih pada pembahasan agar suami memaklumi
kecerewetan istri sehingga seolah-olah tenggelam atau memang sengaja
ditenggelamkan demi melanggengkan kepentingan laki-laki untuk mendapat
pelayanan istrinya dalam segala hal. Perempuan yang tidak mau
atau tidak mampu mengerjakan pekerjaan domestik kurang mendapat pembelaan berbasis teks, sebaliknya yang mencuat adalah ancaman tentang laknat dan neraka bagi istri yang tidak taat.
atau tidak mampu mengerjakan pekerjaan domestik kurang mendapat pembelaan berbasis teks, sebaliknya yang mencuat adalah ancaman tentang laknat dan neraka bagi istri yang tidak taat.
Di sinilah
terasa inkonsisensi perumus dan penyebar fiqih. Pada masa kini pembagian peran
secara diametral antara suami di area publik dan istri di area privat
tidaklah relevan. Kenyataan menunjukkan nyaris di semua area pekerjaan publik perempuan hadir sebagai pelaku. Bisnis, politik, birokrasi, hiburan, transportasi, dan sebagainya tidak luput dari partisipasi perempuan. Banyak sebab yang menjadikan keadaan demikian. Tuntutan ekonomi yang tidak lagi cukup dipenuhi oleh penghasilan suami, kebutuhan menemukan arena pengamalan ilmu dan minat, dorongan lingkungan yang konsumtif maupun kampanye kapitalisme dan lain sebagainya. Sangat tidak mustahil, para perempuan di ruang publik bisa mengakses kekuasaan dan pendapatan melebihi para apa yang dicapai laki-laki, tetapi fiqih tidak pernah mengatur dengan jelas persoalan distribusi penghasilan istri, melainkan masih berkutat pada pembahasan dengan asumsi keadaan normal, yakni laki-lakilah yang dipilih menjadi pemimpin sistem sosial bagi Islam sekaligus laki-lakilah pencari nafkah. Akibatnya perempuan yang memperoleh penghasilan di ruang publik dipandang sebagai kejanggalan kalau tidak disebut kesalahan dalam sistem keluarga atau sistem sosial Islam, tidak serta merta dipandang sebagai prestasi yang membanggakan.
tidaklah relevan. Kenyataan menunjukkan nyaris di semua area pekerjaan publik perempuan hadir sebagai pelaku. Bisnis, politik, birokrasi, hiburan, transportasi, dan sebagainya tidak luput dari partisipasi perempuan. Banyak sebab yang menjadikan keadaan demikian. Tuntutan ekonomi yang tidak lagi cukup dipenuhi oleh penghasilan suami, kebutuhan menemukan arena pengamalan ilmu dan minat, dorongan lingkungan yang konsumtif maupun kampanye kapitalisme dan lain sebagainya. Sangat tidak mustahil, para perempuan di ruang publik bisa mengakses kekuasaan dan pendapatan melebihi para apa yang dicapai laki-laki, tetapi fiqih tidak pernah mengatur dengan jelas persoalan distribusi penghasilan istri, melainkan masih berkutat pada pembahasan dengan asumsi keadaan normal, yakni laki-lakilah yang dipilih menjadi pemimpin sistem sosial bagi Islam sekaligus laki-lakilah pencari nafkah. Akibatnya perempuan yang memperoleh penghasilan di ruang publik dipandang sebagai kejanggalan kalau tidak disebut kesalahan dalam sistem keluarga atau sistem sosial Islam, tidak serta merta dipandang sebagai prestasi yang membanggakan.
Dengan
demikian tidak ada perumus fiqih yang secara terangterangan berani berpendapat
jika dalam suatu rumah tangga yang berperan menyumbang nafkah adalah istri maka
kepemimpinan rumah tangga berada di tangan istri beserta seluruh hak dan
kewajibannya Bahkan seandainya sang suami merupakan seorang lumpuh, impoten,
tak bisa melakukan apa-apa selain berbaring dan meminta tolong sedangkan istri
secara faktual memerankan diri sebagai pencari nafkah, pengambil kebijakan
keluarga dan pendidik, tidak serta merta orang dan hukum akan memposiskan istri
sebagai pemimpin keluarga. Nilai sumbangan nafkah yang diberikan itu justru
direduksi menjadi sekedar membantu suainya yang sakit-sakitan itu. Meski sifat
lebih kuat dan memberi nafkah sebagai alasan dipilihnya laki-laki sebagai
pemimpin ternafikan dalam diri suami, hukum dan masyarakat tetap memandang
dialah pemimpinnya hingga maut menjemputnya.
Demikian
pula dalam kasus suami pengangguran dan istri bekerja, tidak akan dilekatkan
sebutan bapak rumah tangga kepada diri suami menggantikan posisi ibu rumah
tangga yang telah berganti peran. Justru istri yang menerima dampaknya, yakni
dengan pembebanan bertumpuk (Fakih, 2003: 20). Selain bekerja, ia harus
mengurus rumah tangga. Tanpa rasa bersalah dan empati sedikitpun, masyarakat
menuntut ia tetap menjalankan peranperan tradisionalnya dalam rumah tangga
walaupun sehari penuh waktunya telah dihabiskan untuk bekerja yang hasilnya
digunakan untuk menghidupi keluarganya.
Ada pula
laki-laki yang sangat tidak tahu diri, dalam mengetahui istrinya sudah leleh
bekerja, masih juga menuntut dilayani untuk hal-hal yang sebenarnya ia bisa
lakukan sendiri, misalnya membuat minuman, mencuci pakaian, mencuci piring dan lain-lain.
Yang lebih memprihatinkan, apabila ditemukan ada ketidakberesan dalam rumah
tangganya, istri pulalah yang menanggung beban moral sebagai tumpuan kesalahan
atas tuduhan “tidak becus” mengelola rumah tangga. 46 MUWÂZÂH, Vol. 1, No. 1,
Januari-Juni 2009
B.
Perempuan di
Ruang Publik, Kesalahan atau Belum Diatur?
Sangkaan
terhadap adanya kegamangan teks agama menjadi tak terelakkan. Yang dimaksudkan gamang
di sini adalah sikap yang tidak jelas antara tidak mau, tidak berani atau tidak
mampu merumuskan membuat atau mengkontruksi fiqih yang membela perempuan.
Sebaliknya justru perempuan diposisikan untuk lebih tabah, dan berharap
imbalannya akan besar di akherat. Cerita tentang Fatimah yang mengadukan
nasibnya pada ayahnya, baginda Rasululloh SAW karena tangannya pecah-pecah
akibat
tiap hari harus menumbuk gandum dan direspon agar bersabar berhubung Ali tidak mempunyai kemampuan mencari nafkah lebih baik dari saat itu menjadi legitimasi solusi ini.
tiap hari harus menumbuk gandum dan direspon agar bersabar berhubung Ali tidak mempunyai kemampuan mencari nafkah lebih baik dari saat itu menjadi legitimasi solusi ini.
Di sinilah
kekosongan fiqih terasa membutuhkan jawaban. Yang jelas jawaban yang
dikehendaki bukan vonis menyalahkan istri karena dianggap telah melewati batas
ketentuan perannya sebagai manusia privat yang tugasnya menyenang-nyenangkan
suami. Bukan pula ancaman tidak akan mencium wangi surga karena tidak setiap
saat siap memenuhi perintah dan keinginan suami, bermuka masam karena kelelahan
bekerja. Bukan pula ancaman bagi suami yang telah membiarkan istrinya pergi ke
ruang publik,
bertemu dengan laki-laki lain dan berpotensi menggoda laki-laki lain yang menjurus pada perzinaan. Sudah sangat tidak relevan jika atas nama khouful fitnah (kekhawatiran terjadi fitnah) perempuan dikorbankan untuk diharamkan memasuki area publik, termasuk untuk bekerja.
bertemu dengan laki-laki lain dan berpotensi menggoda laki-laki lain yang menjurus pada perzinaan. Sudah sangat tidak relevan jika atas nama khouful fitnah (kekhawatiran terjadi fitnah) perempuan dikorbankan untuk diharamkan memasuki area publik, termasuk untuk bekerja.
Keharusan
disertai mahram atau suami ketika bepergianpun sebagaimana disyaratkan oleh
para fuqoha akan terlalu sulit diterapkan pada era sekarang dikarenakan
kebutuhan manusia sudah sangat kompleks. Berapa waktu, biaya dan tenaga yang
terbuang tidak poduktif jika setiap langkah perempuan harus disertai laki-laki yang
diasumsikan mampu menjadi penghalang terjadinya fitnah dan mengamankan diri
perempuan dari
segala bahaya, padahal secara faktual laki-lakipun sering tidak berdaya mengatasi kejahatan yang menimpa dirinya. Artinya tidak ada jaminan, bahwa laki-laki mampu menjaga keamanan perempuan yang disertainya.
segala bahaya, padahal secara faktual laki-lakipun sering tidak berdaya mengatasi kejahatan yang menimpa dirinya. Artinya tidak ada jaminan, bahwa laki-laki mampu menjaga keamanan perempuan yang disertainya.
Soal potensi
fitnah, tidak adil juga membebankan kesalahan terjadinya perzinaan atau perkosaan
hanya pada perempuan yang “berkeliaran”, tidak pada laki-laki yang tidak mampu
mengelola syahwatnya di ruang publik. Dengan demikian, memvonis haram dan
maksiat bagi perjalanan perempuan hanya karena tidak disertai mahram atau suami
tidaklah menyelesaikan masalah khouful fitnah, melainkan menyakiti dan menodai
fitrah manusia untuk berkarya, mengkhianati perintah agama untuk menuntut ilmu.
Betapa kejinya jika seorang dosen perempuan sebuah universitas di Jawa Timur
yang sedang menempuh pendidikan doktor di Jakarta dan tiap minggu harus
bolak-balik untuk mengajar dan kuliah dihukumi haram yang berarti ia berdosa
karena tak ada mahram yang menemani. Sebaliknya, tidak adil juga jika demi
keamanan perjalanan perempuan, laki-laki harus dirumahkan dan tak boleh
menyentuh area publik. Yang adil adalah menciptakan situasi yang aman dan
nyaman bagi perjalanan siapapun, baik laki-laki maupun perempuan agar peluang
terjadinya hal-hal yang mengarah pada perzinaan dan bahaya lain dapat ditutup
serapat mungkin.
Pemisahan
gerbong kereta api bagi penumpang laki-laki dan perempuan, terutama bagi orang-orang yang pergi sendirian misalnya
dapat dipilih untuk menghindari pelecehan seksual yang seringkali dialamatkan
pada perempuan dalam kondisi berdesak-desakan di kereta api. Demikian juga
penempatan aparat keamanan dalam setiap armada publik yang berkapasitas banyak
dapat dipilih untuk mengantisipasi terjadinya bahaya seperti perampokan,
pencopetan, pemerkosaan, pembiusan dan lain-lain. Penyediaan fasilitas-fasilitas
publik yang ramah terhadap kebutuhan perempuan juga sangat menunjang
terciptanya situasi yang kondusif bagi keamanan dan kenyamanan kedua belah
pihak, misalnya toilet harus dibuat dengan desain yang memungkinkan perempuan
dapat menggunakannya dilengkapi peralatan pembersih yang tidak menyulitkan,
disediakan tempat khusus menyusui, masjid dilengkapi dengan ruang dan fasilitas
khusus perempuan, kolam renang dibuat ruang khusus perempuan bagi yang
menghendaki berenang terpisah dengan kaum laki-laki, keamanan tempat-tempat
transit yang biasanya sangat rawan diawasi petugas keamanan yang
bertanggungjawab, dipasang kamera pemantau, demikian juga dengan pasar, stasiun,
pabrik, dan sebagainya agar apabila terjadi tindak kejahatan terhadap siapapun
dapat cepat diselesaikan dan menimbulkan efek jera.
Fiqih
Perubahan Untuk Perempuan (Zulfatun Ni’mah) 47 Dapat dirasakan bahwa
hukum-hukum produk fiqih klasik disosialisasikan secara sistematis sebagai
barang yang sudah jadi, dihafal dan dipahami sebagai sesuatu yang harus diterapkan secara saklek. Melanggarnya dinilai sebagai dosa, jika pelanggaran itu dilakukan di depan umum maka tidak jarang akan menuai kecaman seperti yang dialami Amina Wadud ketika membacakan khotbah shalat Jum’at (www.eramuslim.com). Kerapkali antara teks produk jadi itu tidak didialogkan dengan kenyataan setempat sehingga produk yang dihasilkan atas latar realitas di Mesir misalnya, secara membabi buta dipaksaterapkan. Hukum perempuan bepergian tanpa mahram dapat dijadikan satu contoh yang cukup sederhana untuk pembahasan ini. Ini yang disebut memperlakukan fiqih layaknya sebuah ideologi
(Musta’in, 2001: 8). Final dan anti perubahan.
barang yang sudah jadi, dihafal dan dipahami sebagai sesuatu yang harus diterapkan secara saklek. Melanggarnya dinilai sebagai dosa, jika pelanggaran itu dilakukan di depan umum maka tidak jarang akan menuai kecaman seperti yang dialami Amina Wadud ketika membacakan khotbah shalat Jum’at (www.eramuslim.com). Kerapkali antara teks produk jadi itu tidak didialogkan dengan kenyataan setempat sehingga produk yang dihasilkan atas latar realitas di Mesir misalnya, secara membabi buta dipaksaterapkan. Hukum perempuan bepergian tanpa mahram dapat dijadikan satu contoh yang cukup sederhana untuk pembahasan ini. Ini yang disebut memperlakukan fiqih layaknya sebuah ideologi
(Musta’in, 2001: 8). Final dan anti perubahan.
Perempuan
berada di persimpangan jalan, tidak ada fiqih dalam konteks sistem sosial yang
berbeda yang dapat dirujuk. Peristiwa pada era Rasululloh SAW 14 abad yang lalu
tetap dirujuk dalam apa adanya padahal konteks sosial telah berubah drastis.
Perempuan pernah menjadi pemimpin negara adalah fenomena yang tak terbantahkan
di dunia ini, tak terkecuali di negara-negara berpenduduk muslim seperti
Indonesia dan Pakistan. Haruskah atas nama “arrija>lu qowwa>mu>na
‘alannisa>” pilihan karir mereka sebagai pemimpin itu dilekati hukum haram
dan maksiat? Atau bid’ah sesat yang kemudian ancamannya neraka?
Betapa tidak
beruntungnya para presiden perempuan jika hukum ini yang dipilih. Jerih payahnya
memimpin jutaan manusia hanya mengantarnya pada jurang penderitaan di alam yang
abadi. Juga tidak relevan lagi hukum haram diterapkan dalam persoalan ini jika
hanya karena tidak terjadi pada zaman yang dikategorikan sebagai zaman terbaik,
yakni era Rasululloh masih hidup. Demi tegaknya syariat Islam, mengembalikan
perempuan di ranah privat oleh sementara kalangan diyakini dan dikampanyekan sebagai
perjuangan yang paling benar (www.swaramuslim.net, 27 Okt 2004). Mereka yang memperjuangkan
itu sebagai pembelaan atas otoritas Islam kemudian dianggap pejuang Islam.
Persoalan
yang timbul dari relasi laki-laki perempuan pada saat ini sudah sedemikian
kompleks dibanding gagasan yang pernah ditawarkan Munawir Sadzali dalam
terminologi reaktualisasi Islam pada era 80-an yang mengusulkan tentang
pembagian waris bagi perempuan yang tidak harus setengahnya anak laki-laki
dikarenakan berbeda-bedanya kontek sosial dalam setiap kasus (Fuad, 2005 :85).
Negara atas dorongan dunia internasional dan aktivis pro pembebasan perempuan
bertindak cukup responsif
dengan menerbitkan berbagai peraturan hukum, seperti Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh kalangan “pejuang Islam” UU PKDRT dianggap sebagai penodaan terhadap syariat Islam karena dianggap membatasi kekuasaan suami (www.swaramuslim.net, diakses 24 Des 2006)
dengan menerbitkan berbagai peraturan hukum, seperti Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh kalangan “pejuang Islam” UU PKDRT dianggap sebagai penodaan terhadap syariat Islam karena dianggap membatasi kekuasaan suami (www.swaramuslim.net, diakses 24 Des 2006)
Tersebutlah
dalam hadis yang diriwayatkan oleh bahwa suatu hari seorang perempuan sahabat
Nabi bernama Ummu Waroqoh memimpin shalat di rumahnya. Jamaahnya terdiri dari
laki-laki merdeka yang sudah tua dan laki-laki budak yang muda. Dalam
perbincangan kepemimpinan shalat, hadis ini ianggap tidak dapat menjadi dasar bahwa
perempuan bisa menjadi imam jamaah laki-laki. Padahal hadis tersebut dinilai
shahih (Badri, tt.: 46). Maka layak dipertanyakan adakah ruang privat budak itu
menjadikan eksistensi kelaki-lakiannya menjadi nihil atau terampas? Atau
sebaliknya, bahwa syariah Islam dibangun dalam situasi tidak termasuk di zaman perbudakan.
Maka menjadi kontroversi besar ketika Amina Wa’dud tidak menganggap demikian.
Ia dengan pilihan sadar menjadi khotib dan imam shalat Jumat di Amerika dengan jamaah
terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kecaman, kutukan dan usulan hukuman mati
mengemuka di ruang publik akibat keberaniannya tersebut. Perlu dicarikan
jawaban, adakah cerita Umu Waroqoh sebuah kesalahan sejarah atau memang sengaja
dilemahkan supaya tidak bisa diambil dasar hukum.
Sebagai
pelopor fiqih perempuan di Indonesia, KH Husein Muhammad juga tidak secara
tegas menyimpulkan bahwa berdasarkan hadis itu perempuan absah mengimami
laki-laki sekalipun ia perempuan yang cerdas, paham hukum dan edudukan sosial
tinggi. Tetap dalam kerangka menghindari khouful fitnah, ia memilih pendapat yang
tidak tegas antara membolehkan dan melarang (Muhammad : 29-38). Ketika Munawir
Sadzali menawarkan reaktualisasi ajaran Islam untuk memberikan waris kepada anak
perempuan tidak harus setengah dari anak laki-laki, reaksi yang paling kuat
adalah anggapan itu 48 MUWÂZÂH, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2009 keluar dari
teks. Hasilnya ada keengganan untuk melakukan perubahan dalam terminologi hukum
dan komentar yang paling simpatik adalah biarkan menjadi wacana tanpa merubah
substansi status quo. Artinya teks fiqih yang patriarkhis dibiarkan apa adanya,
toh dengan cara hibah dalam masalah bagi-bagi waris sebenarnya sudah teratasi
oleh hukum adat, padahal hibah dan waris mempunyai karakter yang sangat
berbeda. Waris adalah perpindahan harta bersifat wajib berdasarkan peristiwa
kematian, sementarahibah hanya berdasarkan kemauan pemilik harta.
PENUTUP
Perubahan
adalah proses yang tak terhindarkan dalam setiap aspek kehidupan. Manusia,
sebagai aktor kehidupan sudah pasti mengalami proses ini, tak terkecuali
perempuan. Karena dibuat sudah sangat lama, banyak hukum yang mengatur
perempuan tertinggal jauh tak bisa mengikuti laju perubahan. Akibatnya, ada
keusangan bahkan kekosongan hukum yang membuat perempuan tidak memperoleh legitimasi
hukum atas tindakan yang dipilih sebagai akibat dari perubahan yang terjadi.
Kalaupun memaksa diri menggunakan hukum lama, seringkali ancaman dosa, haram
dan neraka membayangi tindakannya.
Perumusan
fiqih yang akomodatif terhadap kebutuhan baru perempuan adalah kebutuhan mutlak
yang tidak bisa ditunda. Yang tidak kalah penting, suara, perasaan, pemikiran
dan pengalaman perempuan harus dijadikan salah satu pertimbangan dalam
perumusan fiqih perubahan agar tidak mengulangi pengalaman lama di mana fiqih
justru menjadi alasan tidak bisa melakukan tindakan tertentu karena formulasinya
bersifat sangat laki-laki.
DAFTAR
PUSTAKA
Badri, Mudhofar dkk. Panduan Pengajaran Fiqih Perempuan di Pesantren, (Yogyakarta: YKF, 2002).
Djannah, Fathul dkk. Kekerasan terhadap Istri, (Yogyakarta: LkiS, 2002).
Fakih, Mansour. Analisis Gender dalam Trasformasi Sosial. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).
Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia. Dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris. (Yogyakarta: LkiS,
2005.).
Hasyim, Syafiq. Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam. (Bandung: Mizan,
2001).
Muhammad, Husein. Fiqih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. (Yogyakarta: LKiS,
2001).
Mustain, Moh. Takhrij Hadis Kepemimpinan Wanita. (Surakarta: Pustaka Cakra,.2001).
Nawawi, Imam. Uqud al Lujayn fi Bayani Huquuqu Zaujaini, (tk: tp, tt).
Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Wanita, (Bandung: Jabal,.2007).
Rahardja, Satjpto. Pengantar dalam Agnes Widanti, Hukum Berkeadilan Gender, (tk: tp, tt).
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo,1994)
Said, Imam Ghazali. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Munas, Muktamar dan Konbes NU.
(Jakarta: LTN NU dan Diantama,. 2005)
Shahrur, Muhammad. Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Elsaq Press, 2005)
Supani. “Tren Ijtihad Kontemporer” dalam Jurnal Al Manâhij. (Purwokerto: Jurusan Syariah STAIN
Purwokerto, 2007)
Wadud, Amina. Quran Menurut Perempuan, Meluruskan Bias Gender dalam Tradisi Tafsir, (Jakarta : Serambi,
2001).
Yasid, Abu (Ed). Fiqih Realitas, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).
http://www.swaramuslim.net.Pikiran Sesat Anti Islam Kuasai Departemen Agama. 27 Oktober 2004
http://www.eramuslim.net. Skenario Penghancuran Umat Islam Melalui Liberalisasi Keluarga. 24 Desember
2006.
http://www.rahima.or.id

0 Response to " Privatisasi Perempuan, Paradigma Dasar Fiqih Perempuan Klasik"
Posting Komentar